Pandemi Covid-19, Pemilih di TPS Pilkada Serentak 2020 Dibatasi 500 Orang

Ihya Ulumuddin
Ilustrasi pilkada serentak. (Foto: Istimewa)

SURABAYA, iNews.idJumlah pemilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 mendatang akan dibatasi. Dari semula 800, menjadi 500 pemilih per TPS.

“Kebijakan ini dibuat karena wabah Covid-19 yang belum hilang. Tujuannya agar tidak ada kerumunan saat proses pemilihan,” kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur (Jatim) Choirul Anam, Jumat (19/6/2020).

Atas pembatasan tersebut, kata Anam, jumlah TPS di pilkada serentak di Jatim juga akan ditambah. Dari semula 41.563 menjadi 48.806 TPS.

“Ada penambahan 7234 TPS,” katanya.

Penambahan TPS tersebut, kata Anam, juga berdampak pada penambahan jumlah petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), bilik suara, hingga perangkat pemungutan di TPS. Hal itu, juga berdampak pada anggaran yang dibutuhkan.

Ada dua mekanisme pemenuhan kebutuhan anggaran TPS. Pertama, efisiensi dari anggaran yang sudah ada. Kedua, dari APBN.

Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait
57 tahun lalu

116 TPS di Sumut Akan Pemungutan Suara Susulan dan Lanjutan, Paling Lambat 10 Hari ke Depan

57 tahun lalu

Terdampak Banjir, 110 TPS di Medan Lakukan Pemungutan Suara Lanjutan

57 tahun lalu

Kabar Duka dari Kediri Jatim, Anggota Linmas Meninggal Dunia saat Bertugas di TPS

57 tahun lalu

Dapat Nomor Urut 1, Muhidin Optimistis Kembali Menang di Pilkada Kalsel

57 tahun lalu

Daftar Pilkada Bengkulu Tengah, Rachmat Riyanto-Tarmizi Miliki 5 Program Unggulan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal