Pakar Hukum UB Kritik DPR soal Revisi UU Pilkada, Sebut Tak Paham Aturan Ketatanegaraan

Avirista Midaada
Aksi demonstrasi mahasiswa masyarakat sipil di Kota Malang mengawal putusan MK. (Foto: Avirista Midaada/MPI)

MALANG, iNews.id - Akademisi Universitas Brawijaya (UB) mengkritik Badan Legislasi (Baleg) DPR RI yang dinilai tidak tahu aturan ketatanegaraan. Hal ini usai DPR memutuskan membahas revisi UU Pilkada pascapengabulan sebagian permohonan gugatan terkait perubahan persyaratan pencalonan kepala daerah.

Pakar Hukum Tata Negara UB Muhammad Ali Safa'at mengatakan, secara kewenangan Mahkamah Agung (MA) yang sempat disinggung Baleg DPR RI adalah menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang.

"Putusan MA itu adalah usia 30 tahun sejak pelantikan, batu ujinya apa? UU Pilkada. Sementara kewenangan dari Mahkamah Konstitusi adalah menguji undang-undang terhadap undang-undang dasar," ujar Muhammad Ali Safa'at saat dikonfirmasi, Kamis (22/8/2024).

Sementara putusan MK, mengabulkan gugatan dalam sebagian persyaratan pencalonan kepala daerah sesuai dengan Undang-undang Dasar (UUD) 1945 yakni 30 tahun pada saat penetapan sebagai calon kepala daerah (Cakada). Maka dari itu, subtansi dan argumentasi hukum, tidak ada kata lain selain menggunakan penafsiran MK dan menjalankannya.

"Maka tidak ada kata lain selain menggunakan penafsiran yang dilakukan Mahkamah Konstitusi dan penafsiran itu pula yang seharusnya digunakan untuk menilai PKPU yang ada," kata Wakil Rektor (Warek) UB tersebut.

Penafsiran keputusan MK sebagai keputusan tertinggi juga menjadi landasan di semua ahli hukum yang semuanya memahami hal tersebut. Dia pun mengkritik seharusnya para anggota DPR  memahami konstruksi konstitusi dan hukumnya, bukan tersandera pada kepentingan politik semata.

"Keputusan Mahkamah Konstitusi dan semua ahli hukum pasti memahami hal tersebut, konstruksinya seperti itu. Kalau dipaksakan menggunakan keputusan Mahkamah Agung, jadi tidak ada sama sekali argumentasi hukumnya, dan kita bisa melihat yang diperjuangkan itu memang semata-mata kepentingan politik tertentu," ucapnya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pendidikan Gratis Belum Terimplementasi Setahun Pascaputusan MK, Binsar Simarmata Minta Kadisdik Medan Ambil Peran

57 tahun lalu

Cek Kabar Pembatasan Hijab bagi Karyawati, Anggota DPR Datangi Mal di Purwokerto

57 tahun lalu

Profil Sarifah Suraidah Istri Gubernur Kaltim, Lulusan SMK Berharta Rp166,5 Miliar

57 tahun lalu

Siswa SD Gantung Diri di Ngada, DPR Minta Usut Dugaan Pungutan Rp1,2 Juta di Sekolah

57 tahun lalu

Jadi Pembicara TALKVO 2025, Wali Kota Kediri Tekankan Pentingnya Advokasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal