Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Jatim, Nyono mengatakan bahwa Adendum SE Nomor 13 Tahun 2021 bukan memperpanjang larangan mudik. Namun pengetatan pelaku perjalanan dalam daerah.
"Ini upaya untuk mengetatkan persyaratan perjalanan, karena disinyalir ada yang mendahului mudik dalam jumlah yang besar. Pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) syaratnya yang tadinya 3 x 24 jam atau 2 x 24 jam untuk tes antigen, sekarang jadi 1x 24 jam. Tujuan memperpendek masa berlaku ini agar tidak terjadi mudik mendahului," katanya.
Dia menyatakan, banyak masyarakat yang melakukan mudik lebih awal, karena 6-17 Mei tidak ada sarana transportasi umum yang beroperasi. Menurutnya awalnya mudik sebelum tanggal tersebut diperbolehkan agar tidak terjadi penumpukan.
"Namun karena banyak mudik di awal akhirnya muncul adendum tersebut. Artinya tidak ada larangan, hanya ada pengecekan-pengecekan pada angkutan umum seperti surat tes PCR atau antigen. Ini untuk memastikan bahwa yang melakukan perjalanan tidak terpapar Covid-19," katanya.
Diketahui, Satgas Penanganan Covid-19 mengeluarkan Adendum Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah. Adendum ini mengatur pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) selama H-14 peniadaan mudik (22 April-5 Mei 2021) dan H+7 peniadaan mudik (18 Mei-24 Mei 2021).
Sementara selama masa peniadaan mudik 6-17 Mei 2021 tetap berlaku SE Satgas Nomor 13 Tahun 2021.