Orang Tua Sering Diejek, Remaja Rampok lalu Bunuh Mantan Bos di Malang

Avirista Midaada
Dua pelaku pembunuhan mantan bos di Kabupaten Malang ditangkap polisi. (Foto: MNC Portal/Avirista Midada)

Akibat perbuatan tersangka itu, korban kritis hingga dilarikan ke Rumah Sakit Saiful Anwar Kota Malang. Beberapa hari kemudian, korban meninggal dunia.

"Sementara tersangka R berperan untuk mematikan rumah korban saat NP menjalakan operasi di dalam rumah korban saat itu," ujarnya.

Upaya tersangka untuk melukai korban, menurut perwira berpangkat dua melati itu didasari adanya dendam pribadi tersangka. Akibat saat menjadi karyawannya, korban kerap menggunjing orang tua tersangka.

"Setelah melakukan penganiayaan itu, tersangka berpindah dari daerah ke daerah lain. Polisi sempat memburunya selama sepekan, hingga akhirnya berhasil ditangkap di kawasan Kecamatan Wajak pada 11 Februari lalu," pungkas Hendri.

Akibat perbuatannya itu, NP dijerat pasal berlapis yakni, Pasal 340 tentang pembunuhan berencana dan Pasal 365 tentang pencurian dan kekerasan. 

“Ancaman hukumannya penjara seumur hidup. Sedangkan R dijerat Pasal 365 ayat 1 dan 3 KUHP juncto Pasal 56 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” katanya.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Suami Bunuh Istri di Mamuju Tengah, Anak Ikut Tebas namun Selamat

57 tahun lalu

Dugaan Pembunuhan, Pedagang Cilok Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Kontrakan Cikupa

57 tahun lalu

Kronologi Mama Muda Dibunuh-Dibakar Mantan Pacar di Muara Enim gegara Minta iPhone

57 tahun lalu

Mama Muda di Muara Enim Dibunuh Mantan Pacar, Jasad Dibakar lalu Dibuang ke Sungai

57 tahun lalu

Biadab! Remaja di Makassar Perkosa dan Bunuh Bocah 12 Tahun usai Nonton Video Porno

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal