Oknum Polisi Divonis 3 Tahun Penjara karena Cabuli Mertua Berkali-kali

Ashadi Iksan
Terdakwa kasus pencabulan mertua saat sidang virtual di PN Gresik, Kamis (20/5/2021). (Foto: SINDOnews/Ashadi Iksan)

GRESIK, iNews.id - Oknum polisi di Kabupaten Gresik, Jawa Timur (Jatim), divonis tiga tahun penjara. Terdakwa berinisial NHS itu dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan mencabuli mertuanya.

Hal itu terungkap dalam sidang perkara asusila yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Kamis (20/5/2021). Majelis hakim yang diketuai Mochammad Fathur Rochman mengatakan, terdakwa terbukti melakukan perbuatan pencabulan berkali-kali kepada saksi korban.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyebutkan, perbuatan tidak terpuji itu dilakukan sebanyak tujuh kali, sejak Desember 2019 sampai Februari tahun 2020.

"Menghukum terdakwa dengan hukuman penjara selama tiga tahun," kata Fathur Rochman dalam sidang putusan yang digelar secara virtual tersebut.

Vonis tersebut sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Ferry Hary Ardianto yang sebelumnya menuntut terdakwa tiga tahun kurungan penjara.

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Oknum Guru SD di Muna Barat Dijebloskan ke Tahanan, Diduga Cabuli Sejumlah Siswi

57 tahun lalu

Viral Polisi Diadang Warga saat Tangkap Lansia Terduga Pencabulan Anak di Sampang

57 tahun lalu

Tampang Pimpinan Padepokan Padang Ati Pekalongan yang Diduga Cabuli Puluhan Santriwati

57 tahun lalu

Pimpinan Padepokan Padang Ati Pekalongan Ditangkap, Diduga Cabuli Puluhan Santriwati

57 tahun lalu

Guru Ngaji di Klaten Cabuli 2 Putri Kandung Sekaligus, Terungkap dari Diary Korban

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal