Oknum Ketua RW di Malang Cabuli 2 Bocah Divonis 8 Tahun Penjara

Avirista Midaada
Oknum jetua RW terdakwa pencabulan anak divonis 8 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kota Malang, Rabu (27/8/2025). (Foto: iNews)

MALANG, iNews.id - Oknum ketua RW di Kota Malang, Jawa Timur, terdakwa pencabulan anak m divonis hukuman 8 tahun penjara. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dengan 12 tahun penjara. 

Putusan vonis itu dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang, Rabu (27/8/2025) siang.

Sidang terdakwa oknum ketua RW berinisial PBS (64), warga Kelurahan Tunjungsekar, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, berlangsung tertutup di Ruang Sidang Cakra, PN Kota Malang. 

Pelaksanaan sidang tertutup ini dikarenakan korban masih di bawah umur. Keluarga korban yang juga tetangga terdakwa tampak hadir. Mereka didampingi tim penasehat hukumnya juga berada di ruang persidangan.

Jaksa penuntut umum (JPU) Dewangga Kurniawan mengungkapkan, dari hasil sidang vonis terdakwa diputuskan melanggar Undang-undang Perlindungan Anak oleh ketua majelis yang diketuai oleh Rudy Wibowo.

"Terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara 8 tahun denda 100 juta, subsider 6 bulan kurungan," kata Dewangga Kurniawan, usai persidangan di PN Kota Malang.

Vonis itu kata Dewangga jauh lebih ringan dari tuntutan yang disampaikan jaksa, yakni hukuman penjara 12 tahun, membayar denda Rp 100 juta, dan restitusi yang harus dibayarkan sebesar Rp 104 juta. Alhasil dengan keputusan itu membuat tim jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang masih mempertimbangkan apakah ada langkah hukum lanjutan.

"Kami harus ngobrol sama pimpinan bagaimana. Jadi nggak bisa diputuskan sekarang, makanya saya tadi ambil sikap pikir-pikir begitu, kalau terdakwa sendiri menerima putusan," tuturnya. 

Menurutnya, hal yang meringankan dari vonis hakim itu karena dari dua korban yang diajukan sebagai saksi korban, satu korban ternyata orang tuanya memaafkan ulah dari pelaku. Apalagi terdakwa juga sudah membayar uang restitusi sebesar Rp50 juta dari Rp104 juta yang diputuskan oleh jaksa.

"Dari pihak korban juga sudah diberikan uang restitusi kurang lebih setengahnya Rp50 juta, Terus dari pihak korban saat persidangan sudah diberikan uang, itu bilang memaafkan atas tindakan dari terdakwa ini," kata dia.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Ponpes Tenggarong Seberang Terancam Ditutup usai Pengasuh jadi Tersangka Pencabulan

57 tahun lalu

Guru Kaligrafi di Kukar Ditetapkan Tersangka Pencabulan 7 Santri Laki-Laki

57 tahun lalu

Didampingi TRC PPA, Orang Tua Santri Korban Pencabulan Datangi Polres Kukar

57 tahun lalu

Bea Cukai Malang Gagalkan Peredaran 84.000 Batang Rokok Ilegal, 1 Orang Ditangkap

57 tahun lalu

Tilap Barang Rp7 Miliar, 5 Karyawan Nekat Bakar Gudang Pabrik Rokok di Malang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal