"Ketiganya diamankan saat mengamen di sekitar simpang empat lampu merah," katanya.
Setelah diberikan pembinaan, kata Triadi, kemudian mereka dibawa ke Dinas Sosial untuk selanjutnya dipulangkan ke daerahnya masing-masing.
"Mereka melanggar Peraturan Daerah Nomor 03 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Tibuntranmas," katanya.