JOMBANG, iNews.id – Nenek Ngatini (69), penjual labu asal Desa Banjardowo, Kecamatan Kabuh, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, resmi melaporkan bank milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang ke polisi.
Didampingi kuasa hukumnya, Nenek Ngatini yang menyandang status buta huruf menduga telah menjadi korban kecurangan oknum perbankan tersebut hingga utang kecilnya yang semula hanya Rp500.000 membengkak menjadi Rp70 juta. Tak hanya itu, Ngatini juga terancam kehilangan tanah tempat tinggalnya.
Kuasa hukum korban, Adang Dwi Widagdo menegaskan, ada indikasi kuat pemanfaatan kondisi kliennya yang buta huruf oleh oknum perbankan tersebut untuk melakukan kecurangan penandatanganan dokumen fiktif.
"Klien kami ini buta huruf, tidak bisa membaca dan menulis. Kami menduga kuat ada unsur kejahatan korporasi dan manipulasi data administrasi yang dilakukan oleh oknum pihak bank yang sangat merugikan rakyat kecil seperti Ibu Ngatini," kata Adang Dwi Widagdo, Selasa (7/7/2026).
Melalui laporan resmi ke Polres Jombang ini, tim kuasa hukum mendesak penyidik Satreskrim untuk mengusut tuntas aliran dana dan memeriksa oknum pejabat bank terkait guna mengungkap praktik dugaan mafia perbankan yang menyasar masyarakat prasejahtera di Jombang.
Kronologi Awal Pinjaman Nenek Ngatini
Kasus dugaan penipuan dan manipulasi data ini bermula saat Ngatini mengajukan pinjaman resmi ke bank tersebut. Berdasarkan pengakuannya, dia hanya pernah melakukan dua kali transaksi pinjaman. Pertama, senilai Rp25 juta dengan agunan (jaminan) sertifikat tanah atas nama Sukarman, suaminya. Pinjaman kedua, senilai Rp500.000 dengan jaminan BPKB sepeda motor miliknya.
Seiring berjalannya waktu, pihak bank memberi tahu Ngatini bahwa sepeda motornya yang sudah tua dinilai tidak layak lagi menjadi jaminan. Pihak bank meminta Ngatini melunasi utang Rp500.000 tersebut untuk mengambil BPKB-nya.
Karena tidak memegang uang tunai untuk pelunasan, Ngatini akhirnya menuruti permintaan bank untuk mengganti jaminan BPKB tersebut dengan sertifikat tanah atas nama Joko Purwanto, putranya.
Bak disambar petir di siang bolong, masalah besar muncul ketika Ngatini yang kesulitan mencicil kemudian mendapatkan surat panggilan dari Pengadilan Negeri setempat terkait rencana proses eksekusi penyitanaan tanah miliknya.