Nenek 82 Tahun di Surabaya Divonis 43 Hari Kasus Pemalsuan Akta Autentik, Kuasa Hukum Banding

Sindonews.com
Lukman Hakim
Ilustrasi vonis. (Foto: Istimewa)

SURABAYA, iNews.id – Seorang nenek usia 82 tahun di Surabaya divonis penjara 43 hari karena dianggap terbukti bersalah melakukan pemalsuan akta autentik. Kuasa hukum terdakwa langsung mengajukan banding.

Nenek Siti Asyiah, warga asal Gayungan V, Surabaya ini divonis pada Kamis (22/10/2020). Vonis tersebut dijatuhkan oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

"Menyatakan terdakwa Siti Asiyah telah terbukti secara sah bersalah memekai surat palsu dan melanggar pasal 263 ayat 2 KUHP. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Siti Asiyah berupa pidana penjara selama 43 hari," kata ketua majelis hakim PN Surabaya, Johannes Hehamony di ruang sidang Candra, Kamis (22/10/2020).

Setelah mendengar putusan tersebut, kuasa hukum terdakwa, Sahlan Azhar langsung mengajukan banding. "Banding yang Mulia," katanya.

Setelah sidang, Sahlan mengatakan terdakwa tidak terbukti melakukan perbuatan pidana, melainkan perdata yakni urusan tanah. Dalam perkara ini, terdakwa tidak tahu surat-surat tanah baik IPEDA, Eigendom Verponding, sertifikat, letter C maupun Petok D.

Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Jambret iPhone WNA Jerman di Kota Lama Surabaya, Kedua Kaki Pemuda Ini Ditembak

57 tahun lalu

Tradisi Toron Idul Adha, Ribuan Warga Madura Padati Jembatan Suramadu Surabaya

57 tahun lalu

WNA India Ditemukan Tewas di Ruang Detensi Imigrasi Surabaya jelang Deportasi

57 tahun lalu

Remaja di Lampung Rekrut 2 Anak Jadi Terapis Plus-Plus di Surabaya, Diimingi Gaji Besar

57 tahun lalu

Kebakaran Gedung PPJT RSUD Dr Soetomo Surabaya Tewaskan Pasien, Asap Pekat dari Lantai 5

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal