Nelayan di Tulungagung Ditangkap karena Membunuh dan Menjual Ikan Lumba-Lumba

Antara
Ikan lumba-lumba yang dibunuh tersangka untuk diambil dagingnya disita polisi. (Foto: Antara)

Pelaku dan barang bukti lantas dibawa ke kantor polisi untuk menjalani serangkaian pemeriksaan.

Pandia berharap, penangkapan ini dapat memberikan efek jera kepada pelaku dan menjadi pelajaran bagi nelayan lain. Bahwa siapapun dilarang memburu, menyimpan, memelihara apalagi memperniagakan satwa dilindungi ini.

Hewan yang dilindungi di antaranya lumba-lumba, kura-kura atau penyu ataupun jenis satwa langka dan dilindungi lainnya.

Sementara di Pantai Sine, ikan lumba-lumba memang dikenal acapkali berenang hingga mendekati garis pantai. Kawanan ikan jenis mamalia laut ini bahkan seringkali terlihat berenang dekat parkir kapal-kapal nelayan yang lego jangkar di perairan.

Sejumlah nelayan dan pemancing mengaku tahu satwa lumba-lumba merupakan jenis ikan dilindungi. Namun bagi sebagian nelayan, satwa dilindungi ini justru diburu untuk kepentingan pribadi.

Biasanya untuk dikonsumsi sendiri maupun diperjualbelikan ke pelanggan untuk daging ikan lumba-lumba yang berkualitas super. 

Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kekeringan di Bondowoso, Polisi Distribusikan Bantuan Air Bersih ke Warga Bersama BPBD

57 tahun lalu

Pasutri Ini Gasak Motor di 19 TKP di Jatim, Modus Tuduh Korban Menabrak

57 tahun lalu

Tragis, Nelayan di Lampung Timur Tewas Ditebas Teman Pakai Golok

57 tahun lalu

Ribuan Nelayan Pati Demo di Kantor Bupati, Protes Kenaikan Harga BBM Non-Subsidi

57 tahun lalu

Siaga! 1.456 Personel Gabungan Kawal Demo Nelayan di Pati Tanpa Senjata

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal