Indra merupakan kader Partai Demokrat yang terjerat kasus korupsi di lingkungan anggota DPRD Kota Malang pada 2018. Indra diciduk oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 2018.
"Masa tahanan Indra kurang 1 tahun 8 bulan termasuk subsider," kata Krisna.
Kasus korupsi gratifikasi itu menjerat 41 anggota DPRD Kota Malang dari 45 anggota dewan. Anggota DPRD Kota Malang ini diamankan lantaran menerima hadiah atau janji dari Wali Kota Malang nonaktif Moch Anton saat itu.
Selain puluhan anggota dewan, KPK juga menahan Wali Kota Malang nonaktif Moch Anton, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Pengawasan Bangunan Jarot Edy Sulistiyono, dan Ketua DPRD Kota Malang nonaktif Arief Wicaksono.