Dia menjelaskan, pihaknya sudah menginventarisasi ada 700 nama yang akan dimohonkan izin pengisian jabatan dan mutasinya. Sementara untuk jabatan pimpinan pratama akan segera dibentuk panitia seleksi (pansel).
"Kemudian mengirimkan permohonan uji kompetensi pada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) sehingga kami optimistis bisa membahas Perda Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Jember 2020 untuk segera diselesaikan," tuturnya.
Sebelumnya sebanyak 366 pejabat di lingkungan Pemkab Jember dimutasi dan dikembalikan ke jabatan semula. Ini konsekuensi tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan khusus Kemendagri pada 11 November 2019, agar para pejabat itu dikembalikan sesuai KSOTK 2016.
Plt Bupati Jember Abdul Muqit Arief saat sambutan pengembalian jabatan tersebut mengatakan proses pengembalian 366 orang pejabat eselon II, III, dan IV pada posisi sebelum 3 Januari 2018 tidak dimaksudkan untuk menyakiti siapa pun. Mereka dikembalikan ke jabatan semula untuk menindaklanjuti rekomendasi Mendagri.
"Sebagai seorang muslim, demi Allah, kalau saya akan mencelakakan, berniat menyakiti dan menzalimi teman-teman ASN, satu orang sekalipun, semoga saya dilaknat Allah SWT," tuturnya.
Pengembalian jabatan itu merupakan konsekuensi dari surat Mendagri Tito Karnavian bernomor 700/12429/SJ mengenai rekomendasi atas pemeriksaan khusus. Dari pemeriksaan khusus tersebut ditemukan adanya delapan regulasi berupa undang-undang, peraturan pemerintah, dan Peraturan Mendagri yang dilanggar oleh Bupati Jember Faida.