Pernyataan tersebut disampaikan Nyono seusai diperiksa sekitar 22 jam, dia pun meminta maaf kepada semua pihak. Nyono juga mengaku tidak mengetahui bahwa uang yang dia terima merupakan pelanggaran hukum.
"Saya minta maaf kepada teman-teman media, masyarakat di Jombang, masyarakat di Jawa Timur, saya mohon maaf betul," ujarnya di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (4/2/2018).
Nyono ditangkap penyidik KPK Sabtu, 3 Februari 2018, sore di salah satu restoran cepat saji di Stasiun Solo Balapan. Saat itu Nyono menunggu keberangkatan kereta menuju Jombang. Dari operasi tangkap tangan tersebut, KPK menyita barang bukti berupa uang tunai yang diduga sisa uang pemberian dari Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Pemkab Jombang Inna Silestyowati Rp25.550.000 dan USD9.500.