Muncikari PA Diduga Kantongi Rp16 Juta Setiap Transaksi Prostitusi Online

Rahmat Ilyasan
Polda Jawa Timur (Jatim) menghadirkan J, muncikari figur publik PA dalam pemaparan kasus dugaan prostitusi online di Mapolda Jatim, Surabaya, Senin (28/10/2019). (Foto: iNews/Rahmat Ilyasan)

“Yang bersangkutan juga memfasilitas PA berangkat ke Batu, menyiapkan hotel dan mendapatkan bagian dari pembayaran. Tadi sudah disampaikan berapa kisaran tarifnya. Jadi secara bukti sudah akurat yang bersangkutan dikenakan Pasal 296 dan 506 KUHP,” ujar Aldy.

Kanit V Jatanras Polda Jatim AKP Aldy Sulaeman dan Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Frans Barung Mangera saat konferensi pers di Mapolda Jatim, Jalan A Yani, Surabaya, Senin (28/10/2019). (Foto: iNews/Rahmat Ilyasan)

Sementara PA sudah dipulangkan bersama dua saksi lain, usai menjalani pemeriksaan, Minggu (27/10/2019). Dalam perkara tersebut, PA berstatus sebagai saksi korban. PA, pengguna jasa dan driver yang telah dipulangkan, hanya dikenakan wajib lapor karena statusnya sebagai saksi. “Apabila nanti dibutuhkan dalam proses pemeriksaan, bisa kami panggil lagi,” ujar Aldy.

Saat ini, polisi juga masih melakukan pengejaran terhadap seorang terduga pelaku jaringan prostitusi online yang melarikan diri saat akan ditangkap di kediamannya di Jakarta pada Sabtu kemarin.

Diberitakan sebelumnya, petugas Unit Perjudian dan Asusila Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim menggerebek hotel di Batu, pada Jumat 25 Oktober 2019. Polisi mengamankan PA bersama dengan seorang pria berinisial YW, serta muncikarinya berinisial J.

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Prostitusi Online di Hotel Manado Berujung Pengeroyokan dan Penikaman, 16 Orang Ditangkap

57 tahun lalu

Kecelakaan Mobil Rombongan Pengantin di Tol Jombang-Mojokerto, 10 Penumpang Luka

57 tahun lalu

Ayah Tiri Perkosa 2 Anak Kembar Sekaligus di Surabaya, Salah Satu Korban Hamil

57 tahun lalu

Sindikat Penjualan OTP Ilegal Terungkap, Polisi Selidiki Dugaan Keterlibatan Oknum Provider

57 tahun lalu

Sindikat Penipuan Jual Beli Mobil Online Modus Segitiga Ditangkap, Raup Rp7 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal