Motif Wartawan di Pasuruan Diracuni Terungkap, Pelaku Sakit Hati Korban Tak Tepati Janji

Jaka Samudra
Korban M Syukron Adim menjalani perawatan di rumah sakit. (Foto: iNews.id/Jaka Samudra).

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan bekas minuman, jaket, hingga paket misterius yang dikirimkan kepada korban.

Akibat perbuatannya, pelaku diganjar Pasal 340 KUHP tentang percobaan pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara

Sementara kondisi Adim sudah pulih dan pulang ke rumah. Namun dia masih trauma atas kejadian tersebut.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polisi Bongkar Sindikat STNK Palsu Jaringan Surabaya-Pasuruan, 5 Orang Ditangkap

57 tahun lalu

Terekam CCTV, Emak-Emak Curi Uang Rp15 Juta di Lapak Pedagang Pasar Pandaan

57 tahun lalu

Puting Beliung Sapu 12 Kecamatan di Pasuruan, Puluhan Pohon Tumbang 15 Rumah Rusak

57 tahun lalu

Hujan Deras, 3 Kecamatan di Pasuruan Terendam Banjir

57 tahun lalu

Gran Max Tabrak Truk di Pasuruan, 1 Orang Tewas 4 Luka-Luka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal