Kasi Humas Polres Sampang, AKP Eko Puji Waluyo, mengungkapkan penyebaran video dilakukan setelah pelaku merasa sakit hati kepada korban.
"Awalnya sejoli ini melakukan video call dan korban melakukan perbuatan tidak senonoh yang direkam pelaku. Setelah video call, hasil rekaman video disebarkan pelaku," katanya, Rabu (6/5/2026).
Dia menambahkan, motif utama pelaku adalah rasa kecewa terhadap korban.
"Motifnya karena pelaku sakit hati masalah pribadi. Pelaku kini sudah kami amankan," katanya.
Kasus penyebaran video vulgar tersebut kini ditangani aparat kepolisian Polres Sampang untuk proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal terkait penyebarluasan konten pornografi dengan ancaman hukuman 6 hingga 10 tahun penjara.