Motif 3 Tersangka Bunuh dan Bungkus Penjaga Toko Gorden Pakai Karpet di Mojokerto: Utang

Sholahudin
Barang bukti besi cor modifikasi yang digunakan ketiga tersangka menghabisi penjaga toko karpet di Mojokerto. (Foto: Sholahudin)

Kepada polisi, Dayat mengaku nekat merencanakan serta membunuh korban karena masalah utang piutang. Dia menyebut korban kerap menghindar saat ditagih.

"Karena utang pribadi, udah  lama dijanji-janjikan enggak ada," kata dia.

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti besi cor yang dimodifikasi untuk membunuh korban, uang hasil penjualan sepeda motor, HP, serta karpet dan sprei untuk membungkus jenazah korban.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 340 atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 ayat (3) KUHP dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP dan atau Pasal 55, 56 KUHP.

Ketiga tersangka terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup dan selama-lamanya 20 tahun penjara.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Terungkap! Ini Identitas dan Peran 4 Tersangka Narkoba di New Zone Medan

57 tahun lalu

Motif Pria Lansia Nekat Bakar Toko Grosir Snack di Jombang, Sakit Hati Ditegur

57 tahun lalu

Terungkap! Ini Motif Suami Bacok Istri dan Mertua hingga Tewas di Mojokerto

57 tahun lalu

Oknum ASN Bakar Kantor Dishub Babel jadi Tersangka, Terancam Dipecat!

57 tahun lalu

Mantan Finalis Puteri Indonesia Jadi Tersangka Malapraktik, 15 Pasien Cacat Permanen

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal