Modus Ritual, Dukun Cabul di Pamekasan Perkosa Perempuan di Makam

Diwan Mohammad Zahri
Ilustrasi perempuan di Pamekasan menjadi korban pemerkosaan dukun cabul. (Foto: Ist)

“Korban diajak ke makam oleh pelaku yang membawa kain kafan dan minyak. Di sanalah dugaan tindak pidana pencabulan terjadi,” katanya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan atau Pasal 6 huruf c UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa pakaian korban saat kejadian.

“Kasus ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku sudah diamankan,” ucapnya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Tok! Kakek Pemerkosa 5 Bocah di NTT Divonis 18 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Polisi Tembak Begal Sadis di Bandung, Korban Perempuan Diperkosa dan Diancam Pisau

57 tahun lalu

Identitas Pedagang Cilok Ditemukan Tewas di Kontrakan Cikupa, Perantau asal Madura

57 tahun lalu

Biadab! Remaja di Makassar Perkosa dan Bunuh Bocah 12 Tahun usai Nonton Video Porno

57 tahun lalu

Tradisi Toron Idul Adha, Ribuan Warga Madura Padati Jembatan Suramadu Surabaya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal