Modus Kasbon, 2 Tersangka Korupsi Jamkrida Jatim Keruk Rp6,7 Miliar

Ihya Ulumuddin
Dua tersangka kasus korupsi PT Jamkrida saat ditahan Kejati di rutan setelah menjalani pemeriksaan. (Foto: iNews.id/Ihya' Ulumuddin)

SURABAYA, iNews.id - Dua tersangka kasus dugaan korupsi PT Penjaminan Kredit Daerah (Jamkrida), masing-masing Direktur Utama Achmad Nur Chasan dan Direktur Keuangan Bugi Sukiswantoro menggunakan modus kasbon (pinjaman) untuk mengeruk uang. Modus ini dipakai beberapa kali, hingga kerugian Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Jatim mencapai Rp6,7 miliar.

Hasil penyidikan Kejati Jawa Timur menyebutkan, uang milik PT Jamkrida tersebut dipakai untuk kepentingan pribadi. Tindakan tidak terpuji ini mereka lakukan sejak tahun 2015 hingga tahun 2017.

"Modus kasbon ini berlangsung selama tiga tahun. Dilakukan sedikit demi sedikit. Berulangkali. Tercatat sekitar 40 kali kedua tersangka melakukannya," kata Aspidsus Kejati Jatim, Didik Farkhan Alisyahdi, Rabu (14/11/2018).

Akibatnya, PT Jamkrida mengalami kerugian sekitar Rp 6,7 miliar. Namun, Didik belum mengurai aliran dana tersebut. Hasil kesimpulan sementara penyidik, seluruh uang hasil korupsi itu dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi. "Sementara masih diketahui untuk kepentingan pribadi. Meski begitu kami akan terus melakukan pengembangan," ucapnya.

Didik juga mengatakan, belum ada pengembalian sepeserpun dari kedua tersangka dalam kasus ini. Seperti diketahui, dugaan korupsi di PT Jamkrida berawal dari temuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hasil audit  lembaga yang mengawasi  perbankan itu ditemukan ada dana Rp6,7 miliar yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.

Dana itu awalnya diperuntukkan bagi debitur yang mengalami gagal bayar. Namun oleh oknum di PT Jamkrida Jatim digunakan untuk keperluan lain.

Berikut di antara rincian kasbon yang dilakukan tersangka:

  1. Tahun 2015 terdapat 5 (lima) kali transaksi dengan nilai total sebesar Rp395.000.000 
  1. Tahun 2016 terdapat 20 (dua puluh) kali transaksi dengan nilai total sebesar Rp1.958.640.615 
  1. Tahun 2017 terdapat 21 (dua puluh satu) kali transaksi dengan nilai total sebesar Rp3.681.603.200 
  1. Tahun 2018 terdapat 2 (dua) kali transaksi dengan nilai total sebesar Rp212.000.000
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

2 Tersangka Korupsi Tambang Batu Bara Ditahan Kejati Kaltim, ASN ESDM dan Pengusaha

57 tahun lalu

Jambret iPhone WNA Jerman di Kota Lama Surabaya, Kedua Kaki Pemuda Ini Ditembak

57 tahun lalu

Tradisi Toron Idul Adha, Ribuan Warga Madura Padati Jembatan Suramadu Surabaya

57 tahun lalu

WNA India Ditemukan Tewas di Ruang Detensi Imigrasi Surabaya jelang Deportasi

57 tahun lalu

Remaja di Lampung Rekrut 2 Anak Jadi Terapis Plus-Plus di Surabaya, Diimingi Gaji Besar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal