BLITAR, iNews.id - DPRD Kabupaten Blitar akan memanggil RSUD Srengat dan Dinas Kesehatan, buntut kasus pembelian PCR bermasalah. DPRD akan meminta penjelasan mengenai proses pembelian hingga kondisi mesin seharga Rp2,7 miliar tersebut.
"Meminta penjelasan, bagaimana sampai membeli mesin yang akhirnya bermasalah itu," kata Komisi IV DPRD Kabupaten Blitar Medi Wibawa," Selasa (1/6/2021).
Tak hanya itu, kalangan legislatif juga meminta inspektorat melakukan audit atas pengadaan mesin PCR Covid-19 tersebut. Upaya itu untuk memastikan ada tidaknya penyelewengan dalam pengadaan mesin tersebut.
"Saya selaku Komisi I DPRD meminta inspektorat untuk turun melakukan pemeriksaan," ujar Anggota DPRD Kabupaten Blitar Wasis Kunto Atmojo.
Wasis menilai dugaan adanya penyelewengan dalam pengadaan mesin PCR merek R masih sebatas asumsi. Kendati demikian asumsi tersebut tidak bisa dibiarkan begitu saja.