Mengenal Prabu Jayabaya, Cetuskan Aturan Hukum hingga Pencemaran Nama Baik

Avirista Midaada
Prabu Jayabaya raja terbesar Kerajaan Kediri. (Foto: ist)

Berikutnya di Bab VI disebut Adol-atuku, berisi tentang hukum perdagangan. Lalu Bab VII: Gadai atau Sanda, berisi tentang tata cara pengelolaan lembaga pegadaian dan Bab VIII: Utang piutang, berisi aturan pinjam-meminjam.

Kemudian Bab IX disebut titipan, berisi tentang sistem lumbung dan penyimpanan barang. Selanjutnya Bab X: Pasok Tukon, berisi tentang hukum perhelatan, Bab XI: Kawarangan, berisi tentang hukum perkawinan, Bab XII: Paradara, berisi hukum dan sanksi tindak asusila serta Bab XIII: Drewe kaliliran, berisi tentang sistem pembagian warisan.

Selanjutnya Bab XIV: Wakparusya, berisi tentang sanksi penghinaan dan pencemaran nama baik. Bab XV: Dendaparusya, berisi tentang sanksi pelanggaran administrasi. Bab XVI: Kagelehan, berisi tentang sanksi kelalaian yang menyebabkan kerugian publik. Bab XVII: Atukaran, berisi tentang sanksi karena menyebarkan permusuhan atau sebutannya provokator.

Berikutnya dua bab terakhir yakni Bab XVIII: Bumi, berisi tentang tata cara pungutan pajak dan Bab XX Dwilatek berisi tentang sanksi karena melakukan kebohongan publik.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Terungkap! Alasan Lisa Mariana Tak Ditahan Meski Jadi Tersangka Ternyata karena Ini

57 tahun lalu

Lisa Mariana Jadi Tersangka Fitnah, Terancam 4 Tahun Penjara

57 tahun lalu

IKN Jadi Ibu Kota Politik, Targetkan 9.500 ASN Pindah pada 2029

57 tahun lalu

Terungkap! Ini Alasan Ridwan Kamil dan Lisa Mariana Tak Hadiri Mediasi di Bareskrim

57 tahun lalu

Lisa Mariana Dipastikan Hadiri Mediasi di Bareskrim Polri, Ridwan Kamil?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal