Kasat Reskrim Polres Sampang AKP Riki Donaire Piliang menambahkan, tersangka IS (17) diamankan polisi di tempat tinggalnya di Kecamatan Banyuates, Sabtu (30/1/2021) pukul 14.00 WIB, sedangkan PW (16) ditangkap di Kecamatan Ketapang.
"Awalnya korban menghubungi IS agar menemaninya sekaligus ingin menyampaikan informasi tentang kehamilan dirinya. IS datang bersama dengan temannya PW ke Bukit Ketapang," ujarnya.
Saat bertemu itulah korban bilang dia hamil akibat persetubuhan yang dilakukan di rumah IS pada Oktober 2020 lalu.
"Tersangka IS panik dan secara sepontan langsung memegang kepala korban dan membenturkan ke batu besar di sampingnya," katanya.
Tidak hanya itu saja, tersangka juga mencekik korban, lalu meminta bantuan temannya untuk memegangi tangan dan kedua kaki kekasihnya tersebut.