Pemerintah daerah dengan dukungan pemerintah pusat dan pihak swasta harus menyiapkan sarana dan prasarana evakuasi yang layak dan memadai. Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) mesti memastikan sistem peringatan dini di daerah rawan beroperasi/ terpelihara dengan layak dan terjaga selama 24 jam tiap hari untuk meneruskan peringatan dini dari BMKG.
Sementara pemerintah daerah dengan pusat melakukan penataan tata ruang pantai rawan agar aman dari bahaya tsunami dengan menjaga kelestarian ekosistem pantai sebagai zona sempadan untuk pertahanan terhadap gelombang tsunami dan abrasi.
"Pemerintah daerah dengan pihak terkait perlu membangun kapasitas masyarakat atau mengedukasi masyarakat untuk melakukan responss penyelamatan diri secara tepat saat terjadi gempa bumi dan tsunami," kata BMKG.
BMKG juga mengimbau kepada masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terpancing isu yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.
"Apabila ingin mengetahui lebih jelas info ini dapat menghubungi Call Center 196, contact 021-6546316 atau www.bmkg.go.id dan terus monitor aplikasi mobile phone INFO BMKG," ujar BMKG.