Masuk Kota Mojokerto, Puluhan Kendaraan Luar Kota Dipaksa Putar Balik

Sholahudin
Kasatlantas Polresta Mojokerto AKP Fitria Wijayanti mengentikan kendaraan dari luar kota dan memintanya putar balik. (Foto: iNews.id/Sholahudin).

MOJOKERTO, iNews.id - Puluhan kendaraan roda empat dari luar kota dipaksa putar balik petugas Polresta Mojokerto, Selasa (4/5/2021). Mereka dilarang masuk ke dalam kota begitu keluar dari exit Tol Penompo dan Gedek.

Salah satunya kendaraan roda empat berpelat AE. Begitu keluar exit Tol Gedeg kendaraan tersebut langsung diminta putar balik. Hasil pemeriksaan polisi, kendaraan tersebut baru berangkat dari Bali dan hendak menuju Tulungagung.

Penyekatan kendaraan ini mulai diperketat sejak, Senin (3/5/2021) malam. Seluruh kendaraan di luar pelat S, L dan W langsung diminta kembali. 

Kasatlantas Polresta Mojokerto AKP Fitria Wijayanti mengatakan, pengawasan ketat kendaraan ini sebagai persiapan larangan mudik mulai 6 April mendatang. Saat itu, penyekatan kendaraan akan dilakukan esktra hingga 17 April. 

"Nanti tanggal 6 April kami lakukan penyekatan total di ruas jalan akses menuju Kota Mojokerto, yakni perbatasan Simongagrok, Kecamatan Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto dengan Kabupaten Lamongan," ujarnya. 

Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait
57 tahun lalu

2 Pemudik Terseret Arus di Cipendawa Cianjur, Jasad Ditemukan Terpisah

57 tahun lalu

Pemudik Sekeluarga Kecelakaan di Jalur Klemuk Batu, 1 Orang Tewas 3 Luka

57 tahun lalu

Kecelakaan Beruntun Dini Hari di Jombang, Diduga akibat Kondisi Jalan Gelap

57 tahun lalu

Puncak Arus Balik Lebaran di Stasiun Tugu, Ribuan Pemudik Tinggalkan Yogyakarta

57 tahun lalu

6 Jenazah dan 4 Korban Luka Kecelakaan Maut di Majalengka Dipulangkan ke Karawang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal