Dia mengaku mampu melakukan hal serupa dalam kampanye Prabowo di Banten, tetapi hal itu tak dilakukan. Karena ia dan warga Banten pendukung Jokowi, masih menghargai etika dalam menghormati tamu.
“Paling jauh yang dilakukan teman-teman paling memasang spanduk selamat datang di daerah pendukung 01. Ini dihadang dan diusir, sangat keterlaluan,” ucapnya.
Nuri mengatakan, pihaknya bersama berbagai elemen pemuda dan ulama Banten akan melakukan rapat koordinasi untuk menindaklanjuti peristiwa tersebut.
Hal senada disampaikan Humas Muda-Mudi Indonesia (MMI), Amin Fauzi. Dia menilai, sikap sekelompok orang di Pamekasan itu sebagai pelanggaran hak asasi manusia dan pelanggaram terhadap Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, yang melindungi setiap warganya untuk beribadah sesuai keyakinan.
“Ini (penghadangan) tak bisa dibiarkan. Cara berpolitik pendukung Prabowo ini bukan hanya tak sehat. Tapi juga melanggar HAM dan UUD 45. Di UUD Pasal 29 kan jelas dan tegas. Setiap warga negara berhak dan dilindungi negara dalam menjalankan ibadah sesuai keyakinannya. Ziarah bagi kami adalah ibadah Sunnah. Orang mau ibadah kok malah diusir,” katanya.
Terkait kejadian itu, Amin mengimbau para relawan Jokowi- Kiai Ma’ruf dan kalangan Nahdliyin tidak bertindak emosional dan anarkistis. “Kami mungkin akan ambil tindakan hukum dan aksi keprihatinan atas pelanggaran hak beribadah di Tanah Air ini,” ujarnya.