Marak Jaksa Gadungan Beraksi di Jatim, Kejati Terbitkan Surat Edaran

Lukman Hakim
Ilustrasi penipuan (Okezone)

"Aksi-aksi pencatutan yang dilakukan para pelaku tersebut telah mencoreng nama institusi Adhiyaksa. Hal itu sangat merugikan kami," ujar Fathur.

Sebelumnya, Tim Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menangkap Abdussamad (38), warga yang tinggal Jalan Sambi Arum, Sambikerep Surabaya. Laki-laki tersebut diduga mengaku sebagai jaksa dan tidak pernah membayar ketika menginap di sejumlah hotel di Surabaya. 

Penangkapan terhadap Abdussamad ini setelah Kejari Surabaya menangkap Bagus, Warga Dukuh Pakis Surabaya, yang berperan sebagai ajudan dari jaksa gadungan tersebut.

Kejati Jatim pada Selasa (23/2/2021) juga menangkap jaksa gadungan, Wahyu Iwan di Desa Gading, Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto sekitar pukul 17.00 WIB. 

Wahyu Iwan ditangkap setelah menipu sejumlah korban dengan berbagai modus. Dalam menjalankan aksinya, dia mengaku sebagai jaksa dari Kejati Jatim.

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kejati Jatim Tahan 3 Tersangka Kasus Pungli Izin Tambang, Rp2,3 Miliar Disita

57 tahun lalu

Pemuda di Jambi Nekat jadi Jaksa Gadungan usai Tak Lulus Ujian, Begini Endingnya

57 tahun lalu

Kejati Jatim Pamerkan Tumpukan Uang Sitaan Korupsi Pelabuhan Probolinggo

57 tahun lalu

Kejati Jatim Sita Rp47 Miliar dan 400.000 Dolar AS terkait Korupsi Pelabuhan Probolinggo

57 tahun lalu

Gempa Beruntun di Sesar Lembang dan Kertasari, Pemkab Bandung Terbitkan Edaran Kesiapsiagaan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal