Mantan Wali Kota Blitar Samanhudi Didakwa Rencanakan Perampokan Rumah Dinas

Hari Tambayong
Mantan Wali Kota Blitar Samanhudi terdakwa kasus perampokan rumah dinas menjalani sidang perdana secara online di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (20/7/2023). (Foto: iNews/Hari Tambayong)

Pada saat perampokan 12 Desember 2022 lalu, kata dia, terdakwa juga sempat mengancam Wali Kota Santoso akan memperkosa istrinya bila tidak bersedia menunjukan brankas yang berisikan uang Rp730 juta dan beberapa perhiasan.

“Akibat perbuatannya, terdakwa dijerat Pasal 365 ayat 1 dan 365 ayat 2 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” kata JPU.

Kuasa hukum Samanhudi, Irfana Jawahirul Maulida mengatakan, kliennya akan melakukan pembelaan pada persidangan berikutnya. 

“Termasuk akan menanyakan atas digelarnya sidang secara online dan berlokasi di PN Surabaya,” ujarnya.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Sidang Kasus Putri Apriyani di PN Indramayu, Eks Polisi Didakwa Pembunuhan Berencana

57 tahun lalu

Ridwan Kamil Tak Hadiri Sidang Gugatan Cerai Atalia Praratya, Titip Pesan ke Pengacara

57 tahun lalu

Sidang Perdana Perceraian, Atalia Praratya dan Ridwan Kamil Kompak Absen

57 tahun lalu

Ridwan Kamil Tak Hadir di Sidang Perdana, Lisa Mariana: Saya Kecewa

57 tahun lalu

Sidang Jokowi soal Gugatan Wanprestasi Mobil Esemka, Penggugat Siapkan Ini

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal