Mantan Guru SD di Tulungagung Ditangkap Polisi karena Cabuli 3 Remaja di Bawah Umur

Hari Tambayong
Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait dan Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan saat ekspos kasus pencabulan. (Foto: iNews/Hari Tambayong)

Sementara Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait mengatakan, Igata merupakan komunitas terlarang dan ilegal. Komunitas LGBT ini diyakini akan merusak tatanan masyarakat dan melanggar norma agama.

“Kasus komunitas Igata ini menjadi fokus kami karena sudah melibatkan banyak anak. Jadi kami apresiasi Polda Jatim atas terbongkarnya kasus ini sebagai bentuk perlindungan kepada anak,” katanya.

Dia berharap agar anggota Igata di luar sana segera menghentikan aksi bejat tersebut.

Dari hasil pengembangan kasus pencabulan ini, polisi berhasil menyita beberapa barang bukti di antaranya video porno sesama jenis serta sejumlah pakaian korban. Akibat perbuatanya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda lima miliar rupiah.

Sebelumnya, Polda Jatim juga berhasil menangkap Mochamad Hasan, Ketua Igata. Pelaku mencabuli 11 anak di bawah umur beberapa waktu lalu.

Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Viral Polisi Diadang Warga saat Tangkap Lansia Terduga Pencabulan Anak di Sampang

57 tahun lalu

Tampang Pimpinan Padepokan Padang Ati Pekalongan yang Diduga Cabuli Puluhan Santriwati

57 tahun lalu

Pimpinan Padepokan Padang Ati Pekalongan Ditangkap, Diduga Cabuli Puluhan Santriwati

57 tahun lalu

Guru Ngaji di Klaten Cabuli 2 Putri Kandung Sekaligus, Terungkap dari Diary Korban

57 tahun lalu

Aksi Bejat Oknum Kiai di Jepara Cabuli Santriwati Terbongkar dari Chat WA

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal