“Yang ikut salat itu bertugas memantau situasi,” katanya.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku telah melancarkan aksi pencurian motor di masjid sejak tiga bulan terahir. Jumlah sepeda motor yang berhasil digondol berjumlah 13 unit dari sembilan lokasi yang berbeda.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman tujuh tahun penjara.