Pelaku menyasar sepeda motor Kawasaki Ninja dengan nopol W 380 QE yang terparkir di depan gudang itu. Dengan berbekal kunci T, pelaku berusaha menjebol kunci sepeda motor.
"Setelah berhasil membobol, motor Ninja itu didorong tapi berhasil diketahui warga," kata Kusworo yang didampingi Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Panji P. Wijaya.
Saat itu, rekan pelaku berhasil kabur. Sementara tersangka tertangkap warga dan menjadi bulan-bulanan.
Pelaku diamankan petugas dari Polsek Cerme dari amukan warga. "Iya sempat dimassa warga," kata alumnus Akpol 2000 itu.
Akibat perbuatan tersangka, dia dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Saat ini polisi masih mengejar pelaku lain yang terlibat.