Mahasiswi Cantik Nekat Aborsi di Malang, Kini Jadi Tersangka Bersama Pacar

Avirista Midaada
Warga saat menemukan mayat bayi yang dibuang mahasiswi di Sungai Paron, Malang. (Foto: Ist)

Pada malam hari, HNM membawa ransel berisi jasad bayi dengan sepeda motor. Karena tidak menemukan pemakaman, dia membuang bayi ke aliran Sungai Paron.

“Dua-duanya mengaku panik dan malu jika kehamilan diketahui keluarga maupun teman-temannya. Akhirnya mereka bersepakat menggugurkan kandungan,” kata Bambang.

Bayi malang itu merupakan hasil hubungan di luar nikah yang dijalani AM dan HNM sejak September 2024.

Polisi menegaskan keduanya bukan pasangan suami istri sah. Kini, AM dan HNM telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal berat.

AM dijerat UU Perlindungan Anak serta pasal pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. Sementara HNM dikenakan UU Perlindungan Anak dan turut serta dalam pembunuhan dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara.

“Proses penyidikan masih berjalan. Kami terus berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU) untuk memastikan perkara ini segera dilimpahkan,” ujar Bambang.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Makam Mencurigakan di Mojokerto Dibongkar, Ditemukan Kerangka Bayi Diduga Hasil Aborsi

57 tahun lalu

Hamil di Luar Nikah, Erika Carlina Tak Pilih Aborsi: Dosaku Sudah Banyak

57 tahun lalu

Bukan Aborsi, Mahasiswi Lampung Tewas Ternyata usai Melahirkan Sendiri di Kamar Kos

57 tahun lalu

Kronologi Mahasiswi Lampung Tewas Diduga usai Aborsi di Kamar Kos

57 tahun lalu

Mahasiswi di Bandar Lampung Tewas akibat Pendarahan Hebat, Diduga usai Aborsi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal