Pemira diikuti dua pasangan calon, yakni M Satria Artha W-Agung Alaska (nomor urut 1) dan Moch Badrus Sholeh-Dimas Alif Purnama Aji (nomor urut 2). Badrus-Dimas akhirnya dilantik sebagai ketua dan wakil BEM.
Tak hanya menolak, dalam aksinya massa mencoret-coret lantai dan pintu kaca gedung rektorat dengan kata-kata yang tak pantas, merusak pintu rektorat hingga membakar jas almamater.
Pembina Kemahasiswaan Unesa, M Farid Ilhamnudin mengakui jika sebelumnya ada polemik karena penetapan pengurangan suara 25 persen KPUR dinilai tidak merujuk pada UU yang telah dibuat mahasiswa sendiri. Pasal yang dijadikan penetapan, yakni Pasal 37 ayat 5. Sementara sanksi mengacu pada pasal 62 ayat 3 yang terkait dengan pengurangan suara 25 persen.
Menurut Farid, pasal ini menjelaskan ada pengurangan suara 25 persen jika ada pelanggaran yang dilakukan peserta Pemira. Sementara di pasal 1 ayat 9 UU Pemira dijelaskan yang dimaksud peserta Pemira adalah calon anggota MPM (Majelis Permusyawaratan Mahasiswa), calon ketua dan wakil ketua BEM yang telah ditetapkan KPUR.
"Faktanya tidak ada gugatan apa pun terkait dengan peserta Pemira. Memang pelaksanaan Pemira berjalan aman, lancar dan kondusif," katanya.
Farid menegaskan, SK Rektor mengenai pelantikan BEM sudah final. Sebelum memutuskan pengurus BEM yang baru, rektor juga telah meminta wakil rektor III untuk mengkaji, melibatkan ahli hukum administrasi dan tata negara sehingga hasilnya objektif.