Mabes Polri Gerebek Gudang Penimbunan BBM Bersubsidi di Pasuruan, 3 Pelaku Ditangkap 

Jaka Samudra
Mabes Polri gerebek tiga gudang penimbunan BBM bersubsidi di Kota Pasuruan. (ilustrasi).

Wakil Direktur Tipidter Mabes Polri Kombes Pol Nunung Syaifudin, menambahkan, kejahatan para pelaku ini berlangsung sejak 2016 lalu. Modusnya dengan memborong BBM bersubsidi di sejumlah SPBU, kemudian memindahkannya ke gudang penyimpanan. 

Sementara itu, total solar bersubsidi yang berhasil diamankan dari ketiga gudang yakni 110.000 liter. Kemudian pelat nomor palsu dan beberapa barang dokumen penting. 

"Pengakuan pelaku, mereka mendapatkan keuntungan Rp660 juta," katanya. 

Atas tindakannya, para pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi. Ancaman hukumannya enam tahun penjara. 

Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait
15 hari lalu

Jabat Kapolres Grobogan, AKBP Endhie Pratama Disambut Tradisi Pedang Pora

16 hari lalu

Gudang Pabrik Rumah Kayu di Indramayu Terbakar Hebat 

19 hari lalu

Kelangkaan Solar di Surabaya, Pemprov Jatim Tambah Kuota Distribusi

19 hari lalu

Polisi Bongkar Penimbunan 1.593 Liter Solar Subsidi di Jambi, 2 Orang Ditangkap

27 hari lalu

Kebakaran Hebat Gudang Penyimpanan Alas Tembakau di Bondowoso, Kerugian Miliaran Rupiah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal