LPSK Minta Pelaku Kejahatan Seksual Mas Bechi dan Julianto Dihukum Berat

Lukman Hakim
Tersangka pencabulan Mas Bechi dirigiring ke tahanan. (Pramono Putra).

JOMBANG, iNews.id - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) berharap majelis hakim menjatuhkan hukuman maksimal terhadap pelakukejahatan seksual di lingkup lembaga pendidikan seperti Ponpes Shiddiqiyyah Jombang dan SMA SPI Batu. Pasalnya, korbannya merupakan anak di bawah umur dan lebih dari satu. 

Wakil Ketua LPSK Antonius PS Wibowo berharap, sanksi terhadap pelaku pada dua kasus tersebut sama dengan pelaku kejahatan seksual yang dilakukan seorang ayah kandung di Jombang. Pada kasus itu, pelaku divonis 16 tahun penjara dari tuntutan 18 tahun. 

"Secara persentase, vonis pidana penjara ini tinggi dan sudah maksimal," kata Antonius, Kamis (14/7/2022).

Karena itu, pelaku seperti Mas Bechi di Ponpes Shiddiqiyah dan Julianto Eka Putra alias JE di SMA SPI Batu juga harus dihukum maksimal. 

Menurut Antonius, terdapat beberapa kesamaan pada kasus kekerasan seksual di Ponpes Shiddiqiyyah Jombang dan Sekolah SPI Batu, antara lain kejadiannya berulang hingga beberapa kali dengan korban masih berusia anak.

Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kisah Pilu Anak Oknum Pejabat Raja Ampat, Jadi Korban Kekerasan Seksual sejak Usia 5 Tahun

57 tahun lalu

Sosok Predator Seks 31 Anak di Jepara, Jerat Korban Pakai Foto Ganteng di Media Sosial

57 tahun lalu

LPSK Soroti Luka Korban Selamat dari Penembakan Polisi: Kalau Terserempet Kok Sampai Segitunya

57 tahun lalu

LPSK Temukan Fakta Kasus Siswa SMK Ditembak Polisi di Semarang: Tidak Ada Tawuran

57 tahun lalu

Ditangkap, Ini Tampang 7 Pengeroyok dan Penusuk 2 Santri di Yogyakarta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal