Lolos Hukuman Mati, Pengedar Sabu 35 Kg Divonis 20 Tahun Penjara

Lukman Hakim
Terdakwa Perkara Narkoba 35 kilogram sabu Saiful Yasan saat sidang putusan di PN Surabaya, Kamis (23/6/2022). (Foto: Sindonews/Lukman Hakim).

SURABAYA, iNews.id - Terdakwa perkawa sabu 35 kilogram Saiful Yasan (43) lolos dari hukuman mati. Warga Rungkut Menanggal Surabaya itu hanya dijatuhi hukuman 20 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada sidang putusan, Kamis (23/6/2022).

Putusan ini jauh lebih ringan dari tuntutan 
Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni hukuman mati. Pada perkara ini, terdakwa dijerat Pasal 114 ayat (2) UU tentang Narkotika. "Menjatuhkan oleh karenanya dengan pidana penjara selama 20 tahun penjara," kata Hakim Ketua Suparno saat membacakan putusannya di PN Surabaya, Kamis (23/6/2022). 

Dalam pertimbangan majelis hakim terkait hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika. "Sedangkan hal yang meringankan nihil," ucapnya. Terhadap putusan tersebut, terdakwa yang didampingi pengacaranya, Amelia menyatakan menerima. Sementara JPU Suparlan menyatakan pikir-pikir. "Pikir-pikir yang mulia," ujar JPU. 

Diketahui, kasus peredaran narkoba ini terungkap setelah polisi melakukan pengembangan terhadap tujuh tersangka yang ditangkap terlebih dahulu. Dari pengakuan para tersangka tersebut, semuanya merujuk pada nama terdakwa, Saiful Yasan. Dalam menjalankan bisnisnya terdakwa menggunakan modus operandi persewaan sound system agar tidak ketahuan warga maupun polisi.

Sabu didapat terdakwa dari Sumatera untuk diedarkan di Jawa dan Kalimantan. Dari pengiriman tersebut, terdakwa mendapatkan uang Rp150 juta untuk biaya gudang.

Terdakwa sudah menjalankan bisnis haram tersebut sejak Oktober 2020. Dia juga mengakui pada 8 Desember barang yang masuk sebanyak 60 kg dan sudah diedarkan di Surabaya sebanyak 25 kg. Dari penyimpanan di kawasan Rungkut Menanggal Surabaya itu, polisi menemukan sabu seberat 35 kg dan pil ektasi sebanyak 3.000 butir serta serbuk ekstasi seberat 1 kilogram.

Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Bos Penerbit Musik Divonis 1 Tahun 11 Bulan Penjara Kasus Kekerasan Seksual

57 tahun lalu

Alasan Hakim Vonis Mati Pembunuh dan Pemutilasi 3 Mahasiswi di Pariaman

57 tahun lalu

Tangis Ibu Korban Pecah Dengar Wanda Divonis Hukuman Mati, Wenni: Terima Kasih Pak Hakim

57 tahun lalu

Tok! Hakim Vonis Mati Terdakwa Pembunuhan Berantai dan Mutilasi di Padang Pariaman

57 tahun lalu

Fantastis! Polda Riau Bongkar 435 Kasus Narkoba, 557 Tersangka Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal