Lolos Hukuman Mati, 8 Terdakwa Pabrik Narkoba di Malang Divonis 18 dan 20 Tahun Bui

Avirista Midaada
Delapan terdakwa kasus narkoba lolos dari vonis hukuman mati oleh hakim Pengadilan Negeri Kota Malang. (Foto: iNews)

MALANG, iNews.id - Delapan terdakwa pabrik narkoba Malang lolos dari vonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang, Senin (28/4/2025). 

Dari 8 terdakwa, seorang di antaranya nama Yudi Cahaya Nugraha (23) divonis hukuman 20 tahun penjara. Sedangkan tujuh terdakwa lainnya dijatuhi hukuman 18 tahun penjara. Mereka yakni, Irwansyah (25) alias Iwan, Raynaldo Ramadhan (23), dan Hakiki Afif (21).

Humas PN Malang Yoedi Anugerah Pratama mengatakan, delapan terdakwa memenuhi unsur Pasal 113 mengenai tindak pidana narkotika. 

"Berdasarkan putusan majelis hakim terpenuhi melanggar pasal 113, memproduksi narkotika jenis sinte, dan memproduksi narkotika psikotropika, bagaimana ketentuan undang-undang psikotropika. Majelis memutus dalam perkara ini untuk terdakwa memproduksi dan menjadi perantara diputus pidana selama 18 tahun, dan denda 1 miliar 500 juta, dengan ketentuan tidak dibayar diganti dengan 6 bulan penjara," kata Yoedi Anugerah Pratama.

Yoedi menjelaskan, terdakwa Yudi Cahaya Nugraha (23) yang sebelumnya dituntut hukuman mati oleh jaksa divonis hukuman 20 tahun penjara dengan denda Rp2 miliar subsider satu tahun penjara bila tidak membayar denda tersebut.

"Di sini perbedaannya karena mereka ketika melakukan proses produksi, yang berlima di Malang ini Slamet Saputra, Muhamad Dandi Aditya, Febriansah Pasundan Ariel Rizky Alatas,  melakukan proses produksi di Jalan Bukit Barisan, Kelurahan Gadingkasri, Kota Malang," tuturnya.

Dia mengatakan, hukuman Yudi Cahaya Nugraha lebih berat dua tahun karena merupakan koordinator atau penanggungjawab dari proses produksi narkotika di Kota Malang. 

“Jadi perbedaan penjatuhan hukuman itu majelis berpendapat, proses perbuatannya. Kami tidak sependapat dengan penjatuhan hukuman oleh penuntut umum," bebernya.

Kuasa hukum terdakwa, Guntur Putra Abdi Wijaya mengatakan, masih berpikir-pikir dan berkoordinasi dengan terdakwa.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Bea Cukai Malang Gagalkan Peredaran 84.000 Batang Rokok Ilegal, 1 Orang Ditangkap

57 tahun lalu

Wagub Babel Divonis 4 Bulan Penjara Kasus Penipuan

57 tahun lalu

Sidang Kasus Pembunuhan Sekeluarga di Indramayu, Terdakwa Teriak Sebut Bukan Pelaku Utama 

57 tahun lalu

Tilap Barang Rp7 Miliar, 5 Karyawan Nekat Bakar Gudang Pabrik Rokok di Malang

57 tahun lalu

Gudang Bahan Baku Rokok di Malang Terbakar, Diduga Korsleting Listrik

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal