"Maka dari itu, kami datang ke Polres Sampang berharap Firdaus Oiwobo segera ditangkap," katanya.
Sementara, pengacara dari para tokoh agama di Sampang, Muslim menyampaikan jika laporan yang dilayangkan kali ini berkaitan dengan undang-undang ITE tentang pemberitaan bohong.
"Jelas tidak benar pernyataan yang dikeluarkan terlapor hingga akhirnya meresahkan masyarakat dan menyesatkan agama," ucapnya.