TULUNGAGUNG, iNews.id - Satuan Tugas (Satgas) Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur membubarkan paksa pentas wayang kulit yang digelar oknum anggota DPRD. Pembubaran paksa karena wayangan tersebut dinilai melanggar kebijakan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) level 4.
"Ya tadi malam kami bubarkan begitu mendapat pengaduan masyarakat," kata salah satu anggota Penegakan Hukum Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Tulungagung Artista Nindya Putra di Tulungagung, Minggu (22/8/2021).
Menurut Artista atau yang akrab disapa Genot ini, anggota Dewan itu sebenarnya tahu jika kegiatan Wayangan ini dilarang saat PPKM level 4.
Pelaksanaan kegiatan atau pertunjukan wayangan dinilai sebagai tindakan nekat dan membahayakan kepentingan publik karena berisiko menjadi titik sebaran penularan baru COVID-19.
"Untuk sanksi kami serahkan ke Satgas Kecamatan dan DPRD," katanya.
Wayangan yang memicu kerumunan itu digelar di rumah Basroni, oknum anggota DPRD Tulungagung yang berlokasi di Desa Kedungangkring, Kecamatan Gondang.