Langgar PPKM, Pentas Wayang Kulit Oknum Anggota DPRD Tulungagung Dibubarkan Paksa

Antara
Satgas Covid-19 Tulungagung membubarkan paksa pentas wayang kulit yang digelar oknum anggota DPRD. (Foto: Antara)

TULUNGAGUNG, iNews.id - Satuan Tugas (Satgas) Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur membubarkan paksa pentas wayang kulit yang digelar oknum anggota DPRD. Pembubaran paksa karena wayangan tersebut dinilai melanggar kebijakan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) level 4.

"Ya tadi malam kami bubarkan begitu mendapat pengaduan masyarakat," kata salah satu anggota Penegakan Hukum Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Tulungagung Artista Nindya Putra di Tulungagung, Minggu (22/8/2021).

Menurut Artista atau yang akrab disapa Genot ini, anggota Dewan itu sebenarnya tahu jika kegiatan Wayangan ini dilarang saat PPKM level 4.

Pelaksanaan kegiatan atau pertunjukan wayangan dinilai sebagai tindakan nekat dan membahayakan kepentingan publik karena berisiko menjadi titik sebaran penularan baru COVID-19.

"Untuk sanksi kami serahkan ke Satgas Kecamatan dan DPRD," katanya.

Wayangan yang memicu kerumunan itu digelar di rumah Basroni, oknum anggota DPRD Tulungagung yang berlokasi di Desa Kedungangkring, Kecamatan Gondang.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Beredar Pupuk Diduga Ilegal di Tulungagung, 1 Orang Ditetapkan Tersangka

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Guncang Tulungagung Berpusat di Darat, Cek Magnitudonya!

57 tahun lalu

Mayat Wanita di Pantai Cemoro Sewu Gemparkan Warga Tulungagung, Kepala Terpisah

57 tahun lalu

Ruang Kelas SD di Tulungagung Roboh, Puluhan Siswa Belajar di Musala

57 tahun lalu

Pabrik Gula di Tulungagung Terbakar, 2 Ton Gula Siap Jual Ludes Jadi Arang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal