Kasus Ijazah Palsu, Oknum Anggota DPRD Tanjungpinang Dituntut 1 Tahun Penjara

Antara
Terdakwa Rini Pratiwi, anggota dewan usai mengikuti sidang kasus ijazah palsu di Kantor Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Kepri. (Antara/Ogen)

TANJUNGPINANG, iNews.id - Oknum anggota DPRDKota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau yang menjadi terdakwa kasus ijazah palsu dituntut satu tahun penjara serta denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan. Tuntutan ini dibacakan JPU Ardiansyah yang menilai terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana menggunakan gelar tidak sesuai atau palsu.

Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 68 ayat 3 Jo Pasal 21 ayat 4 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

“Menuntut terdakwa dengan pidana penjara satu tahun penjara. Terdakwa juga dituntut membayar denda Rp100 juta, subsider enam bulan kurungan,” kata JPU dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Selasa (13/7/2021).

Jaksa juga memaparkan hal-hal yang memberatkan terdakwa, yakni berbelit dalam persidangan dan tidak mengakui perbuatannya. Sementara yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum.

Atas tuntutan tersebut, terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan akan menyampaikan pembelaan secara tertulis.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Bos Penerbit Musik Divonis 1 Tahun 11 Bulan Penjara Kasus Kekerasan Seksual

57 tahun lalu

Wagub Babel Divonis 4 Bulan Penjara Kasus Penipuan

57 tahun lalu

Studi Banding ke Mimika, Legislator Perindo Boven Digoel Dorong Perda Perlindungan Naker

57 tahun lalu

Sidang Kasus Pembunuhan Sekeluarga di Indramayu, Terdakwa Teriak Sebut Bukan Pelaku Utama 

57 tahun lalu

Aleg Perindo Medan Binsar Simarmata Ajak Warga Jadi Relawan Adminduk, Perkuat Akses Layanan Publik

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal