Langgar PPKM, 22 Pengunjung Kafe dan Karaoke di Malang Disidang Tipiring 

Avirista Midaada
Pelanggar PPKM di Malang menjalani sidang tipiring, Rabu (18/8/2021). (Foto: Okezone/Avirista Midaada).

Selain pelaku dan pengunjung, pihaknya juga menindak dua warga yang masih nekat menggelar pesta hajatan pernikahan di masa PPKM level 4 di Kota Malang. Penindakan dua warga ini setelah mendapati laporan dari masyarakat terkait adanya penyelenggaraan pesta pernikahan tanpa menerapkan protokol kesehatan.

"Ada memang dua hajatan di kampung itu juga ditindak, karena ada sound system-nya ada pengaduan dan ada keramaian, karena di PPKM level 4 pesta pernikahan ditiadakan, pernikahannya boleh, tetapi pestanya tidak boleh," ujarnya. 

Masing–masing pelanggar disebut Rahmat, diberikan denda rata-rata pembayaran uang Rp100–Rp200.000 untuk pelanggar protokol kesehatan dan PPKM level 4. Sementara pengunjung karaoke yang ditindak tiping didenda Rp150.000

“Yang perorangan kalau yang itu (menggelar hajatan dan pengunjung) tadi (didenda) Rp150.000 karaoke tadi, kalau untuk pelaku usahanya ada yang 200 (Rp200.000) ada yang lebih, ini kan masih berjalan proses," katanya. 

Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kronologi Lengkap Napi Korupsi Tambang Keluyuran ke Kafe di Kendari

57 tahun lalu

Buntut Viral Napi Korupsi Keluyuran ke Kafe di Kendari, Karutan hingga Sipir Diperiksa

57 tahun lalu

Kafe di Medan Ludes Terbakar, Api Diduga akibat Kebocoran Tabung Gas

57 tahun lalu

Usai Sahur, Rumah yang Dijadikan Kafe di Palangka Raya Ludes Terbakar

57 tahun lalu

9 Orang Ditangkap terkait Penyerangan di Kafe Wonomulyo Polman

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal