Langgar Jam Operasional, Kedai Kopi di Malang Disegel Satpol PP

Avirista Midaada
Kedai Kopi di Malang Kota disegel Satpol PP (Avirista Midaada/iNews)

MALANG, iNews.id - Satu kedai kopi di Kota Malang, Jawa Timur (Jatim) terpaksa disegel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang. Kedai kopi itu disegel karena melanggar jam operasional saat penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Kota Malang.

Penyegelan dilakukan di kedai kopi yang berada di Jalan Sunan Kalijaga pada Jumat malam (15/1/2021). Kedai kopi yang berada di belakang komplek UIN Maliki Malang ini, tak mengindahkan pemberlakuan jam batas operasional saat PPKM. 

Tampak kedai kopi dua lantai di kompleks ruko ini langsung diberikan stiker 'Tempat Usaha Ini Ditutup Sementara Selama 14 Hari'. Sementara para pengunjung yang masih asyik ngopi diminta bubar dan pulang. 

Setelah melakukan penyegelan, tim gabungan juga memberikan sanksi administrasi ke warung dan kafe yang berada di Jalan Bendungan Sigura - Gura, Lowokwaru, Kota Malang. Dua tempat usaha ini tak mengindahkan jam malam dan masih beroperasi melayani pembeli melebihi pukul 20.00 WIB.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
31 hari lalu

Kekeringan di Bondowoso, Polisi Distribusikan Bantuan Air Bersih ke Warga Bersama BPBD

31 hari lalu

Pasutri Ini Gasak Motor di 19 TKP di Jatim, Modus Tuduh Korban Menabrak

1 bulan lalu

Duka Kloter 12 Malang, 2 Jemaah Haji Meninggal Dunia di Pesawat dan Bus

3 bulan lalu

Viral! Narapidana Korupsi Nikel Keluyuran di Kedai Kopi, Ini Penjelasan Karutan Kendari

4 bulan lalu

Segel SPBU Tegal Besar Jember Dicopot OTK, DPRD Minta Penjelasan Polisi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal