Langgar Jam Malam, Gelaran Wayang Kulit Khitanan Anak Kades di Sidoarjo Dibubarkan

Pramono Putra
Satgas Covid-19 Kabupaten Sidoarjo membubarkan paksa pertunjukan wayang kulit di rumah kades karena melanggar jam malam. (Foto: MNC Portal/Pramono Putra)

SIDOARJO, iNews.id – Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kabupaten Sidoarjo membubarkan paksa pertunjukan wayang kulit di rumah Elok Suciati, Kepala Desa Sidokepung, Kecamatan Buduran, Sabtu (5/6/2021) malam. 

Tindakan tegas Satags Covid-19 dilakukan karena gelaran wayang kulit dalam acara khitanan anak kades itu melanggar jam malam.

Awalnya, sang kades tidak terima dengan tindakan tegas tim Satgas Covid-19. Namun, setelah petugas menyampaikan jika kegiatan itu bertentangan dengan peraturan Bupati Sidoarjo tentang aturan jam malam selama pandemi Covid-19 akhirnya sang kades menuruti.

“Kita terpaksa bubarkan paksa acara wayangan kulit di rumah kades karena sudah melanggar jam malam,” kata Kapolsek Buduran, Kompol Samirin. 

Dia mengatakan, awalnya pihak keluarga selaku penyelenggara kegiatan berkeras ingin tetap melanjutkan kegiatan. Namun, mereka tidak bisa berbuat banyak setelah pihak Satgas Covid Sidoarjo menjelaskan tentang larangan melakukan kegiatan hingga larut malam di tengah pandemi Covid. 

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Siswi SMA di Sidoarjo Disetubuhi Ayah Kandung Berulang Kali, Kini Hamil 4 Bulan

57 tahun lalu

Kebakaran Gudang Kayu di Tropodo Jaya Sidoarjo, Asap Hitam Membubung Tinggi

57 tahun lalu

Terobos Lampu Merah, Pemotor Tewas Terlindas Truk di Sidoarjo

57 tahun lalu

Geger! Perempuan asal Surabaya Ditemukan Tewas di Bawah Flyover Aloha Sidoarjo

57 tahun lalu

Kecelakaan di Sidoarjo, Perempuan Muda Tewas Terlindas Truk Gandeng

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal