SIDOARJO, iNews.id – Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kabupaten Sidoarjo membubarkan paksa pertunjukan wayang kulit di rumah Elok Suciati, Kepala Desa Sidokepung, Kecamatan Buduran, Sabtu (5/6/2021) malam.
Tindakan tegas Satags Covid-19 dilakukan karena gelaran wayang kulit dalam acara khitanan anak kades itu melanggar jam malam.
Awalnya, sang kades tidak terima dengan tindakan tegas tim Satgas Covid-19. Namun, setelah petugas menyampaikan jika kegiatan itu bertentangan dengan peraturan Bupati Sidoarjo tentang aturan jam malam selama pandemi Covid-19 akhirnya sang kades menuruti.
“Kita terpaksa bubarkan paksa acara wayangan kulit di rumah kades karena sudah melanggar jam malam,” kata Kapolsek Buduran, Kompol Samirin.
Dia mengatakan, awalnya pihak keluarga selaku penyelenggara kegiatan berkeras ingin tetap melanjutkan kegiatan. Namun, mereka tidak bisa berbuat banyak setelah pihak Satgas Covid Sidoarjo menjelaskan tentang larangan melakukan kegiatan hingga larut malam di tengah pandemi Covid.