Kronologi Polisi Aniaya Pengantar Jenazah di Lamongan, Todongkan Pistol Lalu Pukuli Korban 

Abdul Wakhid
Rombongan kapolres Lamongan saat meminta maaf ke rumah keluarga korban. (istimewa).

Dari arah sisi kanan mobil sang mertua muncul seseorang berpakaian preman menembakkan senjata api. Sang mertua yang ada di posisi sopir, lalu dipaksa keluar mobil sembari ditodong senjata api. 

Dia lantas dimasukkan ke dalam mobil patroli polisi. Sedangkan mobil pribadi yang awalnya dikendarai sang mertua, dibawa oleh dua polisi berpakaian preman ke polsek. Sedangkan mobil ambulans yang membawa jenazah juga turut dibawa ke polsek. 

Setibanya di polsek, beberapa polisi sempat mengecek keranda di dalam mobil jenazah. Mereka seperti mau memastikan apakah betul ada jenazah di dalam mobil ambulan tersebut. Setelah mobil ambulans diperiksa, seorang polisi yang mengaku bernama Dimas menjelaskan padanya, jika mereka telah terlibat 33. 

"Awalnya saya tidak tahu apa itu 33. Setelah saya searching di internet ternyata itu semacam kode untuk kejadian kecelakaan. Polisi bernama Dimas itu lah yang menyita surat kendaraan dan SIM bapak saya," katanya. 

Awalnya, dia meminta bukti penyitaan pada polisi yang menyita surat kendaraan sang bapak. Namun, sang polisi tidak mau memberi tanda terima apapun dengan alasan tidak jelas. 

Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait
2 jam lalu

Geger! Pemilik Bengkel di Bangkalan Ditusuk Pemulung Barang Bekas

2 hari lalu

Berkas Taufik Hidayat Tersangka Penyekapan YTR Dilimpahkan ke Kejati Jabar

2 hari lalu

Motor Oleng di Tikungan, Pelajar di Lamongan Tewas Tabrakan dengan Truk

2 hari lalu

Kasus Taufik Hidayat Penyekap dan Penganiaya Wanita di Bandung Masuki Babak Baru

6 hari lalu

Tak Terima Cinta Diputus, WNA Singapura Cekik Pacar hingga Tewas di Denpasar Bali

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal