MALANG, iNews.id – Polres Malang Kota telah menetapkan Sugeng (49), sebagai tersangka kasus pembunuhan dan mutilasi di Kota Malang, Jawa Timur (Jatim), pada 14 Mei lalu. Dari fakta baru dan pengakuan pelaku, terungkap motif aksi sadisnya karena kecewa setelah gagal berhubungan badan dengan korban.
Kapolres Malang Kota AKBP Asfuri mengatakan, pihaknya menggelar konferensi pers karena sebelumnya sempat memastikan kasus tersebut bukan pembunuhan. Namun, hasil penyelidikan mendalam dan penemuan bukti-bukti serta fakta-fakta di lapangan, hasilnya ternyata berbeda.
“Jadi kasus ini diawali dengan pembunuhan, baru kemudian mutilasi. Ini berbeda dengan pengakuan pelaku yang pertama. Karena itu, kami perlu melakukan konferensi pers ini dan menjelaskan kronologi terakhir terkait dengan fakta-fakta atau bukti mendukung,” kata Kapolres Malang Kota saat konferensi pers, Senin (20/5/2019).
Dia memaparkan kronologi pembunuhan sadis oleh Sugeng terhadap korban yang hingga kini belum diketahui, berawal dari pertemuan pelaku dengan korban pada Selasa, 7 Mei 2019 lalu. Saat itu, korban meminta sejumlah uang kepada Sugeng. Namun, Sugeng mengaku tidak punya uang. Sebagai gantinya, dia memberi makan korban.
“Saat itu, pelaku lalu memegang payudara korban dan korban memegang kemaluan dari pelaku,” katanya.