SURABAYA, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan pasangan Eri Cahyadi-Armuji sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya terpilih pada Pilkada 2020, Jumat (19/2/2021). Keputusan itu dilakukan dalam rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota terpilih.
Dalam Pilkada 2020, pasangan nomor urut 1 Eri Cahyadi-Armuji meraih 597.540 suara atau 56,94 persen dari total suara sah.
Keputusan penetapan Eri-Armuji sebagai Wali Kota-Wakil Wali Kota Surabaya terpilih itu termaktub surat keputusan KPU Surabaya Nomor 49/pl.02.7-kpt/3578/kpu-kot/2/2021 tentang penetapan pasangan calon wali kota dan wakil wali terpilih dalam Pilkada Surabaya 2020.
“Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dan lainnya, maka akan diadakan perbaikan dan atau perubahan sebagaimana mestinya,” kata Komisioner KPU Surabaya Divisi Hukum dan Pengawasan Agus Turcham saat membacakan keputusan.
Usai ditetapkan, Wali Kota Surabaya terpilih Eri Cahyadi mengaku akan bersungguh-sungguh menjadi wali kota. Hal ini merupakan amanat dan berusaha menjadikan rakyat Surabaya menjadi lebih makmur.