SURABAYA, iNews.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur (Jatim) menyatakan perbaikan syarat pasangan Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa dan Emil Elestianto Dardak sudah selesai dan lengkap.
“Semua sudah disempurnakan. Semua syarat calon yang kurang sudah mereka lengkapi,” kata Divisi Teknis KPU Jatim, Muhammad Arbayanto usai menerima kelengkapan berkas pasangan Khofifah-Emil di kantor KPU Jatim, Jalan Tenggilis 1-3 Surabaya, Sabtu (20/1/2018).
Muhammad Arbayanto mengatakan, KPU Jatim selanjutnya akan melakukan penelitian berkas syarat paslon hasil perbaikan sampai dengan 27 Januari 2018. Selanjutnya, menetapkan pasangan calon pada 12 Februari 2018 mendatang.
Sementara Tim Liaison Officer (LO) Khofifah-Emil, Hadi Mulyo Utomo menuturkan, kehadirannya di KPU Jatim untuk melengkapi kekurangan berkas syarat paslon Khofifah-Emil. Ada tiga berkas yang diserahkan, yakni tanda terima Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), surat keterangan bebas pajak yang dikeluarkan Kantor Pelayanan Pajak (KPP), serta daftar susunan tim kampanye.
“Itu syarat yang diwajibkan untuk dipenuhi dan sudah kami penuhi semua. Dari awal memang kekurangan berkas persyaratan ini tidak terlalu banyak sehingga tidak terlalu sulit untuk melengkapinya,” katanya.