Basaria menjelaskan, tidak semua barang sitaan dihibahkan ke instansi pemerintah. Ada sebagian yang dilelang. Namun, sepanjang ada instansi yang membutuhkan, pasti akan diberikan, tentunya setelah perkara berkekuatan hukum tetap (inkrach).
Dia melanjutkan, kendati tanah dan barang tersebut adalah hasil rampasan KPK. Namun, kewenangan pendistribusian ada Kementrian Keuangan. Pada posisi itu, KPK hanya mengetahui hadir mengetahui sebagai lembaga yang melakukan penyediaan.
“Jadi prosesnya ada yang meminta. Misalkan BPN. Kita buatkan surat ke Kementerian Keuangan dan kemudian mereka menyediakan. Kebetulan saja sitaan KPK, maka kita hadir di sini. Yang menyerahkan sebetulnya Kementerian Keuangan,” kata dia.
Menteri BPN/Agraria Sofyan Djalil mengatakan, lahan seluas 1,8 hektare di Bangkalan ini rencananya dipakai untuk
kantor BPN. Pasalnya, kantor yang selama ini ada dinilai terlalu kecil.
“Kami perlu kantor lebih lapang. Kemudian KPK punya tanah yang jadi aset negara. Dari pada kita beli kemudian kita minta,” kata Sofyan. Dia menilai, tanah di Bangkalan tersebut cukup besar, lebih dari cukup untuk mendirikan kantor. Selanjutnya pihaknya berencana mencarikan dana agar proses pembangunannya cepat dilakukan.