TULUNGAGUNG, iNews.id – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tulungagung, Selasa (28/8/2018). Penyidik antirasuah itu menelusuri 21 aset tanah milik bupati terpilih Syahri Mulyo.
Dari jumlah itu, 13 aset di antaranya diduga diperoleh Syahri saat menjabat Bupati Tulungagung periode 2013-2018. Seperti diketahui, Syahri Mulyo menjadi tersangka kasus suap proyek infrastruktur jalan. Dalam pengembangan operasi tangkap tangan KPK, pada 6 Juni 2018 lalu, Syahri diduga menerima uang suap Rp1 miliar dari kontraktor asal Blitar, Susilo Prabowo alias Embun.
KPK juga menetapkan Embun sebagai tersangka. Kemudian juga mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Tulungagung, Sutrisno, dan Agung dari unsur swasta.
Selain menggeledah BPN, tim penyidik KPK juga menggeledah rumah Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung Supriyono dan rumah Wakil Bupati terpilih Maryoto Bhirowo. Penggeledahan diduga merupakan pengembangan kasus suap proyek infrastruktur jalan yang menjerat Bupati Tulungagung terpilih Syahri Mulyo.
Di rumah Supriyono, yang beralamat di Desa Mojoagung, Kecamatan Ngantru, Kabupaten Tulungagung, penggeledahan disaksikan Sunar, perangkat desa setempat. "Penggeledahan kurang lebih berlangsung sekitar tiga jam," tutur Sunar, Selasa (28/8/2018).