KPK Datangi Kantor DPRD Sampang, Ada Apa?

Diwan Mohammad Zahri
Kantor DPRD Kabupaten Sampang. (Foto: dprd.sampangkab.go.id)

SAMPANG, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendatangi Kantor DPRD Kabupaten Sampang, di Jalan Wijaya Kusuma, Jawa Timur (Jatim), Senin (15/5/2023). Lembaga antirasuah melakukan sosialisasi Pencegahan korupsi Peningkatan Tata Kelola Pokok pikiran (Pokir) kepada anggota DPRD Sampang.

"Pokir merupakan salah satu cara mengalokasikan sumber daya ke dalam APBD melalui peran aktif anggota DPRD sebagai penyambung lidah masyarakat pemilih yang diwakilinya," ujar Koordinator dan Supervisi Pencegahan Korupsi Wilayah III KPK, Abdul Aziz.

Pihaknya berharap materi yang disampaikan akan memberikan pemahaman dan mencegah para anggota DPRD untuk melakukan tindak pidana korupsi.

"Kasus suap yang terjadi di DPRD Jatim menjadi pembelajaran bahwa pokir rentan dikorupsi melalui fee," ujarnya.

Menurutnya, kasus korupsi yang terjadi di DPR dan DPRD selama periode 2004-2022 berada pada urutan kedua terbanyak secara nasional. Sebanyak 312 kasus yang melibatkan legislator berhasil diungkap KPK.

"Melalui sosialisasi ini diharapkan upaya preventif yang kami lakukan bisa mencegah," ujarnya. 

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Penggeledahan Kantor Dinkes Ponorogo Berlangsung 8 Jam, Sejumlah Dokumen Disita

57 tahun lalu

Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo Jadi Tersangka KPK, Ini Sosok Penggantinya

57 tahun lalu

Usai OTT KPK, Sejumlah Ruangan di Pemkab Tulungagung Masih Disegel

57 tahun lalu

KPK Periksa 63 Pejabat Pemkab Pekalongan Terkait Kasus Korupsi Bupati Nonaktif Fadia Arafiq

57 tahun lalu

Penggeledahan di Indramayu, KPK Sita Dokumen Penting dari Rumah Ketua PDIP Jabar Ono Surono

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal