“Apa yang dilakukan oleh dokter itu jelas tidak sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) dari rumah sakit tersebut. Kami juga sudah menyampaikan gugatan sesuai dengan keinginan klien kami baik materil maupun immateril sebesar Rp5 miliar,” ucap Oky Firmasyah, selaku penasehat hukum korban.
Sementara itu, Polda Jawa Timur berencana akan melakukan gelar perkara untuk kasus ini pada Rabu, 31 Januari 2018, pekan depan. Dari hasil gelar perkara ini polisi baru bisa mengambil keputusan apakah akan menetapkan tersangka dalam kasus ini. Polisi mengaku mengalami kesulitan dalam penanganan kasus ini, karena kejadiannya berlangsung di ruang privat.
“Kami sudah melaksanakan langkah-langkah untuk masuk ke dokter tersebut. Sebenarnya langkah konfrontir juga sudah kami laksanakan dengan memanggil dokter tersebut. Tapi itu kan hanya untuk mengambil data-data awal. Untuk yuridis formalnya memang harus dibikinkan berita acara. Berita acara tersebut yang nantinya akan membuat terang suatu tindak pidana,” ucap Kombes Pol Frans Barung Mangera, Kabid Humas Polda Jawa Timur.
Dengan mencuatnya kasus pelecehan seksual oknum dokter terhadap calon perawat ini, kasus pelecehan seksual yang terjadi di Rumah Sakit National Hospital menjadi dua kasus. Sebelumnya, mencuat kasus pelecehan seksual yang dilakukan oknum perawat terhadap pasien wanitanya.